Pelayanan Instalasi UTDRS

No. SK: 188.4/248.8/RSUD/2024

  • Persyaratan
    1. Surat Rujukan
    2. kartu Identitas
    3. Kartu Asuransi
    4. Surat permintaan rawat intensif

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Permintaan transfusi pasien dari rawat inap di RSUD dan pasien rawat inap dari RS lain manuju UTD-RS
    2. Dilakukan seleksi donor ( stok darah, mobil unit, sukarela, donor pengganti / keluarga )
    3. Dilakukan aktaf penyadapan darah
    4. Pemeriksaan uji cocok serasi dan uji saring
    5. Jika ada instruksi untuk PRC ( pengelolaan darah ), darah akan dikarantina atau disimpan selama 6 s/d 7 jam, setelah itu dilakukan pemisahan ( komponen ) darah, kemudian darah dapat di distribusikan kepada pasien rawat inap
    6. Untuk pasien dari RS lain diarahkan untuk ke kasir menyelesaikan administrasi, setelah itu darah dapat di distribusikan kepada pasien tersebut

 1.waktu pelaksanaan pengambilan darah maksimal 30 menit

 2.waktu screening darah maksimal 20 menit

 3.waktu permintaan PRC perlu waktu 6 s/d 7  jam untuk pengolahan

4. pemeriksaan uji cocok serasi dan uji saring 30 s/d 40 menit

1.   Umum : Peraturan daerah Kabupaten Bangka Selatan No. 1 Tahun       2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. JKN : 342/KTR/III-02/1223

Pelayanan Instalasi UTDRS

Email : rsud_basel@yahoo.com                 

Sms/WhatsApp Pengaduan : 0821-8166-1536

Instagram :@rsudbangkaselatan06

Tiktok : @rsud.basel

Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi UTDRS"