Pemberian Bantuan Bagi Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial

  1. Laporan terjadinya bencana dari RT, RW, Kelurahan, Kampung dan Kepala Distrik Setempat;
  2. Laporan tersebut dilengkapi dengan KK, KTP;
  3. Dokumentasi Pasca Bencana (kejadian);
  4. Permohonan Penerimaan Bantuan;
  5. Asesmen dari TAGANA dan Pemerintah setempat;

  1. Pemohon Penerimaan Berkas Verifikasi Berkas
  2. Melaporkan ke Survey ke Lokasi Bencana Dinas Sosial

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemberian Bantuan Bagi Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

a. Datang langsung ke Dinas Sosial;

b. Lapor secara langsung (Tatap Muka);

c. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang  

    disediakan;

d. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang pemberdayaan

    sosial, dan penanganan bencana, warga negara migran dan

     taman makam pahlawan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store