2 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Pemberian Bantuan Bagi Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial
Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :
a. Datang langsung ke Dinas Sosial;
b. Lapor secara langsung (Tatap Muka);
c. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang
disediakan;
d. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang pemberdayaan
sosial, dan penanganan bencana, warga negara migran dan
taman makam pahlawan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store