Pelayanan Instalasi Farmasi

No. SK: 188.4/248.8/RSUD/2024

  • Persyaratan
    1. Resep dari dr. Sp/drg/dr. Umum

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Pasien menyerahkan resep ke petugas apotek
    2. Petugas apotek memasukkan resep ke kotak antrian resep
    3. Petugas apotek melakukan identifikasi resep
    4. Pengkajian resep, persiapan dan pengambilan obat
    5. Penyelesaian administrasi/pembayaran dikasir (Khusus pasien umum)
    6. Obat diberikan kepada pasien

± 45 menit sesuai dengan jenis obat

1.  Umum : Peraturan daerah Kabupaten Bangka Selatan No. 1 Tahun     2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. JKN : 342/KTR/III-02/1223

Pelayanan Instalasi Farmasi

Email : rsud_basel@yahoo.com                 

Sms/WhatsApp Pengaduan : 0821-8166-1536

Instagram :@rsudbangkaselatan06

Tiktok : @rsud.basel

Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"