Pencatatan Pengesahan Anak Penduduk Yang Dilahirkan Sebelum Orang Tuanya Melaksanakan Perkawinan Sah Menurut Hukum Agama Tau Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

No. SK: 0008.3.2/10/SK/DUKCAPIL-Sek/UM/II/2024

  1. Fotocopi salinan penetapan pengadilan;
  2. Kutipan akta kelahiran; dan
  3. Fotokopi KK.

  1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
  2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  3. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.
  4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  5. Dinas membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

a. Verifikasi   :    5 menit

b. Input          :  20 menit

c. Cetak         :   5 menit/ tergantung jumlah antrian dan keadaan jaringan         database


Tidak dipungut biaya

Dokumen Pencatatan Pengesahan Anak

1.   Datang Langsung kekantor Disdukcapil Kabupaten Seruyan;

2.   Email : dukcapilseruyan@gmail.com

3.     Facebook : facebook.com/capilseruyan

4.     WA : - Bidang Capil : 085651352335,

               - Bidang Dafduk 085651352334, 

               - Bidang PIAK 085651352336


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengesahan Anak Penduduk Yang Dilahirkan Sebelum Orang Tuanya Melaksanakan Perkawinan Sah Menurut Hukum Agama Tau Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"