surat pelayanan pengantar nikah

  1. Surat Pengantar RT-RW
  2. KK Asli dan Fotokopi KK pemohon
  3. Fotokopi KK calon mempelai Suami/Istri
  4. Surat Pemeriksaan Kesehatan & Surat Keterangan Penyuluhan Kesehatan Reproduksi (dari puskesmas masingmasing untuk pemohon dan calon suami/istri)
  5. Pas foto 3x4 pemohon dan calon suami/istri masing-masing 2 lembar
  6. Fotokopi KK Orang Tua (jika KK Orang Tua berbeda dengan KK pemohon)
  7. Akta Kematian Orang Tua (jika sudah meninggal dunia)
  8. Akta cerai (bagi pemohon yang berstatus cerai hidup)
  9. Akta Kematian dan fotokopi Buku Nikah (bagi pemohon berstatus cerai mati)
  10. Surat Pernyataan (bila pemohon tidak mengetahui/memiliki data keberadaan orang tua)

Pemohon secara offline datang langsung ke Kelurahan Pucang Sewu dengan membawa dokumen permohonan atau online melalui SSW dengan mengunggah dokumen permohonan di aplikasi sesuai persyaratan yang berlaku, kemudian pemohon menghubungi Ketua RT. dan Ketua RW setempat untuk  dilakukan verifikasi dokumen, di ASW setelah di lakukan Verifikasi oleh Ketua RT RW  proses akan di lakukan Verifikasi pihak Kelurahan melalui BACK OFFICE SSW dan apabila dokumen permohonan sudah lengkap lanjut proses produk penomoran untuk penerbitan hasil Produk  pelayanan sedangkan apabila ada kekurangan dokumen permohonan untuk segera dilengkapi kemudian lanjut proses produk pelayanan baik secara online maupun offline dan cetak surat N1dan Surat Pernyataan belum Nikah /Janda/ Duda baik secara online mandiri atau diambil di Kelurahan yang dilakukan dalam 1 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

Wargaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store