Penanganan Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar dan ODGJ

No. SK: 400.9/09/419.110/2024

  1. Hasil temuan dari Kepolisian atau Satpol PP
  2. Adanya surat permohonan dari Kelurahan
  3. Adanya aduan dari masyarakat
  4. Hasil penjangkauan tim
  5. Kiriman dari Kabupaten, Provinsi dan luar provinsi

  1. Petugas menerima aduan, diproses secara administrasi.
  2. Petugas melakukan penjangkauan atau assesment.
  3. Rujukan ke RS/panti sosial/UPT/LKS/ pemulangan/pemakaman.
  4. Tanda tangan surat tugas dan surat pengantar oleh Kepala Dinas.
  5. Petugas serah terima klien.

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Pemulangan klien ke keluarga atau Kabupaten asal, Fasilistas ke Rumah Sakit atau Panti atau LKS, Pemakaman bagi klien T4 yang meninggal dunia

Kantor Dinsos Kota Kediri, Jl. Brigjen Pol Imam Bachri 115 Kota Kediri Telepon (0354) 697453

Website : dinsos.kedirikota.go.id Email : dinsoskotakediri@gmail.com

Instagram : @dinassosial_kotakdiri

Surga : 081333702221 (SMS) / surga.kedirikota.go.id

 atau melalui Kota Pengaduan Kotak Saran dan Masukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar dan ODGJ"