Pelayanan Bedah

No. SK: 188.4/248.8/RSUD/2024

  • Persyaratan
    1. Kartu Keluarga
    2. kartu Identitas
    3. Kartu Asuransi
    4. Surat Rujukan

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Pasien dari poliklinik rawat jalan, ruang rawat inap atau igd a. Pasien diputuskan oleh dokter untuk menjalankan operasi b. Pasien mendapatkan penjelasan terkait prosedur operasi yang akan dilakukan c. Pasien atau penanggung jawab pasien menandatangani Surat Persetujuan Operasi d. Pasien diassesment oleh dokter spesialis anestesi e. Pasien dipersiapkan untuk prosedur operasi (puasa, marking, dll) yang akan dilakukan oleh tim bedah rumah sakit
    2. Setelah operasi dilakukan perawatan pasca Operasi untuk pemulihan
    3. Setelah kesadaran pasien pulih, stabil/ transportable maka dapat : a. Pulang untuk kasus operasi kecil seperti circum pada kasus fimosis atau pengangkatan lipoma b. Rawat inap untuk kasus bedah sedang dan besar c. Dirawat di ICU pada kasus bedah dengan komplikasi dan perlu penanganan intensif

3 Jam atau lebih sesuai dengan jenis operasi

1. Umum : Peraturan daerah Kabupaten Bangka Selatan No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 2. JKN : 342/KTR/III-02/1223

PELAYANAN BEDAH

Email : rsud_basel@yahoo.com                 

Sms/WhatsApp Pengaduan : 0821-8166-1536

Instagram :@rsudbangkaselatan06

Tiktok : @rsud.basel

Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bedah"