Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Bagi Penduduk

No. SK: 0008.3.2/10/SK/DUKCAPIL-Sek/UM/II/2024

  1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan; dan
  3. Fotokopi KK.

  1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
  2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  3. Dinas tidak menarik salinan putusan pengadilan asli.
  4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  5. Dinas membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil serta menerbitkan register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai dengan putusan pengadilan.

a. Verifikasi :   5 menit

b. Input       :  15 menit

c. Cetak      :  10 menit/tergantung jumlah antrian dan keadaan jaringan database


Tidak dipungut biaya

Dokumen pencatatan pembatalan akta

1.   Datang Langsung kekantor Disdukcapil Kabupaten Seruyan;

2.   Email : dukcapilseruyan@gmail.com

3.     Facebook : facebook.com/capilseruyan

4.     WA : - Bidang Capil : 085651352335,

               - Bidang Dafduk 085651352334, 

               - Bidang PIAK 085651352336


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store