2 Jam
Tidak dipungut biaya
Penertiban Surat Rekomendasi Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
a. Tatap muka lagsung (Face to Face)
b. Penerima atau pengguna layanan datang langsung ke
Dinas Sosial dan menyampaikan informasi yang menjadi pengaduan
kepada Bidang Bantuan dan Jaminan
Sosial, untuk selanjutnya dapat dilayani sesuai dengan standart
pelayanan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store