Penertiban Surat Rekomendasi Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

  1. Penerima/Pengguna Layanan hadir langsung di Dinas Sosial Kabupaten Sidenreng Rappang, menunjukkan identitas dan mengisi buku tamu.
  2. Melengkapi berkas persyaratan antara lain: 1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan; 2. Fotocopy KK sebanyak satu (1) rangkap, 3. Surat Keterangan Tidak Mapu (SKTM) dari Kelurahan/Kampung. 4. Foto Rumah
  3. Informasi/data yang diminta dalam kewenangan Dinas Sosial Kabupaten Sidenreng Rappang).

  1. Penerima/Pengguna Layanan datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Sidenreng Rappang dengan menunjukkan identitas/berkas persyaratan.
  2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas
  3. Asesmen
  4. Petugas menerbitkan surat rekomendasi/usul apabila PPKS layak sebagai Penerima BPJS gratis

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Penertiban Surat Rekomendasi Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

a.   Tatap muka lagsung (Face to Face)

b. Penerima atau pengguna layanan datang langsung ke Dinas Sosial dan menyampaikan informasi yang menjadi pengaduan  kepada Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial, untuk selanjutnya dapat dilayani sesuai dengan standart pelayanan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penertiban Surat Rekomendasi Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan"