Pengantar Surat Induk Kesenian

No. SK: 100.3.3/16/438.7.17/2024

  1. Blangko pengajuan Kartu Induk Kesenian
  2. Surat pengantar dari Desa
  3. Fotokopi KK dan KTP-el
  4. Membawa Surat Keterangan Organisasi Kesenian
  5. Melampirkan Kartu Induk Kesenian yang lama (Jika perpanjangan/pembaruan Kartu Induk Kesenian)

  1. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan
  2. Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.
  3. Proses Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
  4. Surat Pengantar Induk Kesenian/formulir dapat diserahkan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengantar Surat Induk Kesenian

Kotak saran; 

Website : http://jabon.sidoarjokab.go.id; 

Hotline : 085173017223;

Email : jabon@sidoarjokab.go.id; 

Instagram : @kec_jabon.sda 

Twitter : @JabonKecamatan 

Facebook : Kecamatan Jabon 

Website www.lapor.go.id

SMS melalui nomor 1708

Twitter @lapor1708

Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Surat Induk Kesenian"