Pelayanan Lintas Klaster Pemeriksaan Gigi

No. SK: 4007/07/2024

  1. Pasien telah terdaftar di unit pendaftaran
  2. Pasien rujukan

  1. Pasien datang menunggu dikursi tunggu pasien
  2. Dokter gigi/ Perawat gigi memanggil pasien
  3. Dokter gigi/ Perawat gigi mencocokkan identitas pasien dengan Rekam Medis, jika ada ketidaksesuaian data petugas mengkonfirmasikan dengan sub unit pendaftaran
  4. Dokter gigi/ Perawat gigi melakukan anamnesa
  5. Dokter gigi/ Perawat gigi melakukan pemeriksaan fisik pasien (bila diperlukan)
  6. Dokter gigi/ Perawat gigi menyiapkan alat diagnostic
  7. Dokter gigi/ Perawat gigi memakai masker dan sarung tangan
  8. Dokter gigi/ Perawat gigi memeriksa pasien
  9. Dokter gigi/ perawat gigi menentukan diagnosa dan rencana perawatan
  10. Dokter gigi/ Perawat gigi meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan (informed consent)
  11. Dokter gigi/ Perawat gigi melakukan tindakan.
  12. Dokter gigi/ Perawat gigi merujuk pasien bila kasus tidak bisa dikerjakan di Puskesmas
  13. Dokter gigi/ Perawat gigi mencuci tangan
  14. Dokter gigi/ Perawat gigi memberikan resep obat yang terdiri dari antibiotik, anti inflamasi dan analgetik
  15. Dokter gigi/ Perawat gigi memberikan bukti tindakan kepada pasien umum untuk dilakukan pembayaran di kasir. Biaya tindakan perawatan berdasarkan Perda No 21 Tahun 2023.
  16. Seluruh Layanan di Puskesmas Kemiri tidak dipungut biaya untuk pasien yang memiliki kartu BPJS
  17. Dokter gigi/ Perawat gigi dilarang menerima pungutan dan gratifikasi di luar tarif yang ditetapkan
  18. Dokter gigi/ Perawat gigi melakukan pencatatan
  19. Perawat gigi mencuci alat yang sudah dipaka

1. Pencabutan gigi anak :5-10 menit

2. Pencabutan gigi dewasa : 30 menit

3. Pencabutan gigi dewasa dengan penyulit : 40 menit

4. Tumpatan Gigi : 20 menit

5. Scalling :20 menit

6. Trepanasi : 5 menit

7. Curettage : 20 menit

8. Dry socket : 20 menit


1. Bpjs : gratis

2. Pasien umum : sesuai perda no 11/2023 tentang  pajak daerah dan Retribusi daerah

-Pencabutan gigi susu dengan topikal anestesi :  15.000

-Pencabutan gigi susu dengan anestesi injeksi : 25.000

- Pencabutan gigi tetap dengan anestesi injeksi: 50.000

- Pencabutan gigi tetap dengan penyulit : 100.000

- Tumpatan sementara : 30.000

- Tumpatan permanen Glass ionomer : 50.000

- Trepanasi gigi gangrene : 25.000

- Curretage : 25.000 / gigi

-Pembersihan karang gigi

   a. Ringan : 50.000/ rahang

   b. Sedang : 60.000/ rahang

   c. Berat : 75.000/ rahang

- Perawatan dry socket : 25.000 / tindakan

- Grinding gigi : 20.000 / gigi


1.Konsultasi Dokter Gigi 2.Pemeriksaan Medis 3.Surat Rujukan (Eksternal/ internal) 4.Pencabutan gigi susu dengan topikal anestesi dan anestesi injeksi 5.Pencabutan gigi tetap dengan anestesi injeksi 6.Pencabutan Gigi tetap dengan injeksi 7.Tumpatan sementara 8.Tumpatan permanen Glass ionomer 9.Perawatan dry socket 10.Trepanasi gigi ganggren 11.Curetase 12.Pembersihan karang gigi

1. kotak saran

2. telepon (0275) 641047

3. WA 0852-9010-0073

4. Instagram @puskesmas_kemiri

5. Tiktok @puskesmas_kemiri

6. Facebok Puskesmas Kemiri

7. Youtube Puskesmas Kemiri


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lintas Klaster Pemeriksaan Gigi"