Standar Pelayanan Pemulasaran Jenazah

  1. KTP / KK
  2. Penyampaian secara lisan maupun tulisan

  1. Petugas pemulasaran jenazah menyampaikan secara lisan prosedur pemulasaran jenazah kepada klien atau keluarga pasien.
  2. Petugas pemulasaran jenazah memindahkan jenazah dari ruang rawat ke kamar jenazah.
  3. Petugas pemulasaran jenazah melakukan perawatan jenazah sesuai SOP jenazah infeksius atau non-infeksius.
  4. Untuk jenazah dengan kewajiban visum maka informasi untuk melaksanakan visum diteruskan ke pihak dokter bangsal.
  5. Penyampaian tanggapan oleh dokter atau petugas pemulasaran jenazah dan penyerahan Surat Keterangan Kematian dari dokter kepada klien atau keluarga pasien.

120 Menit

1.      Pemulasaran jenazah                     Rp. 130.000,00

2.    Pemulasaran jenazah dan Visum        Rp. 170.000,00

Pelayanan Pemulasaran Jenazah

WA : 0851-7328-6682

Email : peranhadjiboejasin@gmail.com

Web : www.rsud.kabtanahlaut.go.id

Instagram : rsudhadjiboejasin

Facebook : Rsud Hadji Boejasin

Kotak saran, petugas informasi & pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemulasaran Jenazah"