Pelayanan dan Rehabilitasi bagi Orang-Orang Gangguan Jiwa (ODGJ) yang terlantar

  1. Surat Permohonan dari Keluarga / aparat desa/kelurahan untuk di rehabilitasi;
  2. Surat keterangan dokter spesialis jiwa;
  3. Surat Keterangan tidak mampu;
  4. Poto copy Kartu Keluarga; dan KTP dari penerima manfaat dan;
  5. keluarga/wali/penanggungjawab;
  6. Poto copy BPJS/KIS;
  7. Mempunyai Keluarga / Wali / Penanggungjawab selama mengikuti layanan dan bersedia menerima kembali pasca layanan;
  8. Menandatangani perjanjian pelayanan Masa layanan bersifat sementara sesuai hasil assesment dan evaluasi

  1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Dinas Sosial dengan membawa Surat keterangan dari Kepolisian;
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas piket pada Ruang Pelayanan: 1) jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi; 2) jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas 3) Verifikasi untuk diteliti dan diproses selanjutnya;
  3. Pemohon memperoleh surat rekomendasi

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan dan Rehabilitasi bagi Orang-Orang Gangguan Jiwa (ODGJ) yang terlantar

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

a.    SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;

b.   Datang langsung ke Dinas Sosial;

c.    Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

d. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial






Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan dan Rehabilitasi bagi Orang-Orang Gangguan Jiwa (ODGJ) yang terlantar"