Pelayanan PPKS Bagi Penyandang Disabilitas, Lansia,Terlantar, Anak Terlantar

No. SK: 400.9/ 10 /419.110/2024

  1. Permohonan surat masuk dari Kelurahan
  2. Permohonan surat masuk dari klien yang diketahui dari Kelurahan
  3. Surat pengantar dari Kepala Dinas Sosial
  4. Persyaratan yang ditentukan dari Panti, LKS

  • Pengiriman PPKS ke Panti/LKS Prosedur manual
    1. Dinas Sosial berkoordinasi dengan Panti/LKS yang akan menjadi rujukan bagi PPKS
    2. Pengantaran PPKS apabila telah mendapat persetujuan dari Panti/LKS
  • Pelayanan PPKS bagi Penyandang Disabilitas yang butuh alban Prosedur manual
    1. Dinas Sosial melakukan assesmen ke rumah calon PM sesuai pengajuan permohonan proposal dari kelurahan
    2. Dinas Sosial mengajukan telaah staf ke Bapak Walikota sesuai hasil assesmen
    3. Dinas Sosial memberikan bansos kepada PPKS sesuai permintaan
  • Pelayanan PPKS bagi anak /ABH
    1. Dinas Sosial melalui Peksos melakukan koordinasi dengan kepolisian
    2. Peksos melakukan assesmen ke klien
    3. Peksos melakukan pendampingan kepada klien

1 Hari pengantaran/pengiriman/60 menit

1 Hari assesmen/30 menit

Tidak dipungut biaya

Pengiriman / pengantaran Penerima Manfaat (PM) dan Bansos alat bantu mobilitas bagi penyandang disabilitas

Kantor Dinsos Kota Kediri, Jl. Brigjen Pol Imam Bachri 115 Kota Kediri Telepon (0354) 697453 Website : dinsos.kedirikota.go.id Email : dinsoskotakediri@gmail.com Instagram : @dinassosial_kotakdiri Surga : 081333702221 (SMS) / surga.kedirikota.go.id atau melalui Kota Pengaduan Kotak Saran dan Masukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PPKS Bagi Penyandang Disabilitas, Lansia,Terlantar, Anak Terlantar"