Rehabilitasi Tuna Sosial dan Korban Narkotika

  1. Surat Permohonan dari Keluarga/aparatdesa/kelurahanu ntuk direhabilitasi
  2. Surat keterangan tidak mampu dari aparat setempat/kelurahan;
  3. Kartu Keluarga/KTP
  4. BPJS (jika ada)
  5. Surat permintaan siap menerima Rehabilitasi Sosial

  1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Dinas Sosial untuk menyerahkan berkas permohonan;
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pike tpada Ruang Pelayanan: 1) Jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi; 2) jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas ve rifikasi untuk diteliti dan diproses selanjutnya;
  3. Pemohon memperoleh jasa pendampingan

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Jasa Pendampingan dan perlindungan Sosial bagi tuna susila dan korban narkotika

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui:

a. Datangg langsung ke Dinas Sosial

b. Tindak lanjut penanganan melalui Bidangg Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store