Rekam Medik

No. SK: 188.4/248.8/RSUD/2024

  • Persyaratan
    1. Kartu Berobat
    2. Kartu Identitas
    3. Kartu Asuransi
    4. Surat Rujukan
    5. Kartu Keluarga

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Pengambilan nomor antrian
    2. Melakukan pendaftaran diloket pendaftaran
    3. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir (khusus pasien umum)
    4. Menunggu pelayanan di unit terkait
    5. Mendapatkan pelayanan dan tindakan yang diperlukan.
    6. Pencatatan di rekam medic pasien
    7. Pasien pulang/rawat inap/operasi

10-15 menit

  •  Umum : Peraturan daerah Kabupaten Bangka Selatan No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  •  JKN : 342/KTR/III-02/1223

Pelayanan Rekam Medik Rawat Jalan, Rawat inap, Gawat Darurat, Asuransi dan Visum Et Repertum

Email : rsud_basel@yahoo.com                 

Sms/WhatsApp Pengaduan : 0821-8166-1536

Instagram :@rsudbangkaselatan06

Tiktok : @rsud.basel

Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekam Medik"