Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)

No. SK: 400.9/05/419.110/2024

  1. Copy akta notaris.
  2. STP/STPU dari P2T, AD/RT.
  3. Surat Keterangan dari Kelurahan/Kecamatan
  4. NPWP dan SKCK.
  5. Badan Usaha.
  6. Mempunyai program kegiatan, Kepanitiaan, Susunan Organisasi
  7. Alamat kepanitiaan dengan dilampiri surat dari Kecamatan.

  1. ermohonan penyelenggaraan PUB diajukan dengan memuat : Nama dan Organisasi, Maksud dan tujuan PUB, Jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan, Mekanisme penyelenggaran dan penyaluran, Rincian pembiayaan,
  2. Permohonan ditujukan kepada Menteri Sosial RI dilakukan dengan sistem online di : Https://simppsdbs.kemensos.go.id

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat izin atau rekomendasi pengumpulan uang atau barang

Kantor Dinsos Kota Kediri, Jl. Brigjen Pol Imam Bachri 115 Kota Kediri

Telepon (0354) 697453

Website : dinsos.kedirikota.go.id

Email : dinsoskotakediri@gmail.com

Instagram : @dinassosial_kotakdiri

Surga : 081333702221 (SMS) / surga.kedirikota.go.id

atau melalui Kota Pengaduan Kotak Saran dan Masukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)"