Pelayanan Sosial Lanjut Usia (LANSIA), Disabilitas Anak

  1. Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/kampung
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. BPJS (jika ada)

  1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Dinas Sosial untuk menyerahkan berkas permohonan;
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas piket pada Ruang Pelayanan: 1) jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidakbenar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi; 2) jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan diproses selanjutnya;
  3. Dilakukan Asesmen kebutuhan
  4. Pemohon memperoleh jasa Pendampingan

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendampingan oleh Pekerja Sosial / Pendampingan Rehabilitasi Sosial

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

a. Datang langsung ke Dinas Sosial / melalui pengaduan Online

b. Tidak lanjut Penanganan melalui Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store