Standar Pelayanan Rawat Intensif

No. SK: 440 / SK-112.A/RSUD-HB/VIII/2022

  1. Sudah melakukan proses pendaftaran

Pasien yang dirawat pada ruang perawatan intensif memerlukan pemantauan yang ketat, di mana kondisi pasien sewaktu-waktu bisa berubah ke dalam kondisi kritis. Sehingga waktu perawatan menyesuaikan dengan kondisi pasien

Bagi pasien umum dikenakan tarif berdasarkan 

Perbup Tanah Laut No. 207 tahun 2019 tentang  Tarif Pelayanan pada RSUD Hadji Boejasin yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD

Layanan rawat intensif

WA : 0851-73286682

Email : peranhadjiboejasin@gmail.com

Web : www.rsud.kabtanahlaut.go.id

Instagram : rsudhadjiboejasin

Facebook : Rsud Hadji Boejasin

Kotak saran, petugas informasi & pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Intensif"