Standar pelayanan perkesmas

No. SK: 188.45/12/406.010.04.001/2024

  1. 1. Semua usia2. Membawa KTP/KK/BPJS3. Keluarga rawan
  2. 1. Semua usia2. Membawa KTP/KK/BPJS3. Keluarga rawan
  3. 1. Semua usia2. Membawa KTP/KK/BPJS3. Keluarga rawan

  1. petugas wilayah melakukan pendataan keluarga rawan
  2. petugas wilayah melakukan kunjungan kepada keluarga rawan
  3. petugas wilayah memberikan Asuhan Keperawatan Keluarga kepada keluarga rawan
  4. petugas wilayah mengidentifikasi tingkat kemandirian keluarga yang dibina
  5. hasil kunjungan keluarga di dokumentasikan ke kohort desa
  6. hasil kunjungan yang memerlukan tindak lanjut dikoordinasikan dengan lintas program dan lintas sektor terkait
  7. petugas wilayah melakukan pendataan keluarga rawan
  8. petugas wilayah melakukan kunjungan kepada keluarga rawan
  9. petugas wilayah memberikan Asuhan Keperawatan Keluarga kepada keluarga rawan
  10. petugas wilayah mengidentifikasi tingkat kemandirian keluarga yang dibina
  11. hasil kunjungan keluarga di dokumentasikan ke kohort desa
  12. hasil kunjungan yang memerlukan tindak lanjut dikoordinasikan dengan lintas program dan lintas sektor terkait

08.00 Wib - Selesai

Tidak dipungut biaya

Deteksi dini penyakit menukar dan tidak menularPembinaan kesehatan

1. Email : puskesmasdongko@gmail.com 2. Website : https://pkm-dongko-trenggalekkab.gi.id 3. IG : @puskesmasdongko 4. No. HP : 081 136 189 67 5. Survey Kepuasan https://skm.trenggalekkab.go.id/login 6. Pengaduan https://api.whatsapp.com/send?phone=08113678967
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan perkesmas"