Standar pelayanan jiwa

No. SK: 188.45/12/406.010.04.001/2024

  1. 1. Membawa KTP/KK2. Membawa kartu jaminan BPJS
  2. 1. Membawa KTP/KK2. Membawa kartu jaminan BPJS

  1. Pasien datang ke puskesmas didampingi keluarga/kader
  2. pasien mendaftar di pendaftaran sesuai dengan alur pendaftaran
  3. pasien masuk di poli umum
  4. pasien diperiksa oleh dokter kemudian diberikan resep atau rujukan ke sarana yang lebih tinggi
  5. pasien dialihkan ke pengelola kesehatan jiwa untuk dilakukan askep
  6. menganjurkan pada keluarga pasien untuk membantu pasien kontrol secara rutin
  7. untuk pasien yang kondisinya tidak memungkinkan untuk datang sendiri ke Puskesmas pengobatan lanjutan bisa diwakili oleh keluarganya
  8. Pasien datang ke puskesmas didampingi keluarga/kader
  9. pasien mendaftar di pendaftaran sesuai dengan alur pendaftaran
  10. pasien masuk di poli umum
  11. pasien diperiksa oleh dokter kemudian diberikan resep atau rujukan ke sarana yang lebih tinggi
  12. pasien dialihkan ke pengelola kesehatan jiwa untuk dilakukan askep
  13. menganjurkan pada keluarga pasien untuk membantu pasien kontrol secara rutin
  14. untuk pasien yang kondisinya tidak memungkinkan untuk datang sendiri ke Puskesmas pengobatan lanjutan bisa diwakili oleh keluarganya

08.00 Wib - Selesai

Tidak dipungut biaya

pengobatanresep obatsurat rujukan internal maupun eksternalkonsultasi atau edukasi

1. Email : puskesmasdongko@gmail.com 2. Website : https://pkm-dongko-trenggalekkab.gi.id 3. IG : @puskesmasdongko 4. No. HP : 081 136 189 67 5. Survey Kepuasan https://skm.trenggalekkab.go.id/login 6. Pengaduan https://api.whatsapp.com/send?phone=08113678967
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan jiwa"