Konsultasi Gizi

No. SK: 188.4/248.8/RSUD/2024

  • Persyaratan
    1. Kartu Identitas
    2. Kartu Asuransi
    3. Surat Rujukan
    4. Kartu Keluarga

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. 1. pasien dari poliklinik diarahkan ke ruang konseling gizi, ahli gizi melakukan skrining gizi kemudian dilakukan assesment dan ditentukan diagnosa gizinya , selanjutnya dilakukan intervensi gizi, kemudian dilakukan konseling gizi,
    2. 2. setelah pasien diketahui diagnosa gizinya, selanjutnya dilakukan intervensi gizi, kemudian dilakukan konseling gizi.
    3. 3. setelah pasien memahami apa yang disampaikan, maka pasien boleh diarahkan kembali ke dokter / poliklinik

10-15 menit

  •   Umum : Peraturan daerah Kabupaten Bangka Selatan No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  •   JKN : 342/KTR/III-02/1223

pelayanan konsultasi gizi

Email : rsud_basel@yahoo.com                 

Sms/WhatsApp Pengaduan : 0821-8166-1536

Instagram :@rsudbangkaselatan06

Tiktok : @rsud.basel

Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Gizi"