Penerbitan Sertifikat Izin Karantina/Certificate of Pratique (COP)

No. SK: HK.02.02/C.X.2/559/2024

  1. Permohonan penerbitan Certificate Of Pratique secara online
  2. Pemberitahuan informasi kedatangan kapal lewat link clearance in

  1. Proses layanan kapal melalui Sinkarkes
  2. Pengecekan kesesuaian pembayaran billing COP sesuai tarif PNBP
  3. Pengisian data penerbitan COP berdasarkan hasil pemeriksaan alat angkut
  4. Pengisian data surveilans epidemiologi
  5. Penerbitan COP
  6. Input data ke Siperkasa
  7. Transfer Simponi jumlah transaksi dari Siperkasa
  8. Melampirkan COP dalam Health Book alat angkut
  9. Mengarsip dokumen kekarantinaan kapal, form pemeriksaan dan salinan COP

15 Menit

Sesuai dengan tarif PNBP yang berlaku (Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan)

No

Ukuran alat angkut

Tarif

1

7 – 100 GT

Rp. 50.000

2

101 – 200 GT

Rp. 60.000

3

201– 350 GT

Rp. 70.000

4

351 – 1000 GT

Rp. 85.000

5

1001 – 2000 GT

Rp. 120.000

6

2001 – 3500 GT

Rp. 150.000

7

3501 – 7000 GT

Rp. 175.000

8

7001 – 10000 GT

Rp. 200.000

9

10001 – 15000 GT

Rp. 250.000

10

15001 – 20.000 GT

Rp. 275.000

12

> 20.000 GT

Rp. 300.000



Surat Izin Karantina / Certificate of Pratique (COP)

  1. Nomor Telepon BKK Kelas I Semarang : (024) 76671015/76671016
  2. Nomor WA Center BKK Kelas I Semarang : 082137120011 
  3. Email BKK Kelas I Semarang : kkpsmg@gmail.com Instagram 
  4. BKK Kelas I Semarang : @balaikarkessemarang 
  5. Website BKK Kelas I Semarang : kespelsemarang.id 
  6. SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Izin Karantina/Certificate of Pratique (COP)"