Pelayanan Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat

No. SK: 24 Tahun 2023

  1. Surat Kuasa beserta KTP asli Penerima Kuasa Bermaterai cukup apabila dikuasakan
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
  3. Surat Pernyuataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa pasangan suami/istri tidak diketahui keberadaanya
  4. Surat Keterangan dari Kepolisian (Polres)
  5. KTP Asli dan KK Asli Pemohon

  1. Pemohon mengunggah persyaratan kedalam sistem Jakevo.jakarta.go.id
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi checklist kelengkapan persyaratan
  3. Petugas membuat draf Surat Keterangan
  4. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Ghaib (Kelurahan)
  5. Pemohon menerima Surat keterangan Pelayanan Masyarakat (kelurahan)

bila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Ghaib sebagai Persyaratan Perceraian

Kantor Kelurahan Kemayoran 
Jl. Kepu barat No. 5
telp : 021-4209884

Fax : 0214214661
Email : kelurahankemayoran@gmail.com




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat"