Pelayanan Kusta

No. SK: nomor 3 tahun 2023

  • Bawa KTP
    1. Bawa KK
    2. Bawa KIA
    3. Bawa BPJS

  • Pasien menuju loket
    1. Pasien menuju poli umum
    2. Pasien menuju poli pemeriksaan khusus pegantar dari poli umum

30 Menit

Sesuai perda No. 1 Tahun 2024

Pelayanan Kusta

Ig, Facebook, Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kusta"