Perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

No. SK: 400.9/04/419.110/2024

  1. Akta Notaris
  2. SK. Kemenkumham
  3. Anggaran dasar rumah tangga
  4. Struktur Organisasi
  5. Profil Lembaga
  6. Keterangan Domisili dari Kelurahan
  7. Foto copy KTP Ketua dan Bendahara
  8. Buku Rekening
  9. NPWP
  10. Sarana dan Prasarana

  1. Pemohon datang langsung ke Dinas Sosial dan menghadap petugas pelayanan dengan membawa seluruh persyaratan lengkap dilampiri surat permohonan dari ketua LKS
  2. Petugas pelayanan mengajukan surat permohnan dari ketua LKS untuk mendapatkan disposisi dari Kepala Dinas, surat disposisi di lanjutkan kepada kepala Bidang Pemberdayaan Sosial
  3. Stelah diperiksa kelengkapan persyaratan, dilakukan cek lapangan
  4. Surat rekomendasi diterbitkan oleh Dinas Sosial untuk pengajuan izin Pendirian LKS ke Provinsi
  5. Surat izin Pendirian LKS dilapiri seluruh persyaratan didaftarkan kembali ke Dinas Sosial untuk mendapatkan izin Operasional

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi dan Izin Operasional

Kantor Dinsos Kota Kediri, Jl. Brigjen Pol Imam Bachri 115 Kota Kediri

Telepon (0354) 697453

Website : dinsos.kedirikota.go.id

Email : dinsoskotakediri@gmail.com

Instagram : @dinassosial_kotakdiri

Surga : 081333702221 (SMS) / surga.kedirikota.go.id

atau melalui Kota Pengaduan Kotak Saran dan Masukan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"