Pelayanan IMS

No. SK: nomor 3 tahun 2023

  • Bawa KTP
    1. Bawa KK
    2. Bawa KIA
    3. Bawwa BPJS

  • Mendaftar loket
    1. Menuju poli umum
    2. Menuju lab untuk periksa IMS pengantar dari poli umum

30 Menit

Sesuai Perda No. 1 Tahun 2024

Pemeriksaan IMS

Ig, Facebook, Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IMS"