Pelayanan dan Pendampingan bagi Orang Terlantar, Gelandangan, Pengemis

  1. Surat permohonan dari Keluarga/aparat desa/kelurahan untuk di rehabilitasi/laporan/rujukan /surat permohonan dan ppks/keluarga/aparat desa/kelurahan warga
  2. Surat keterangan tidak mampu dari aparat setempat/kelurahan
  3. Surat keterangan Dokter (jika dibutuhkan)
  4. Tidak punya keluarga terlantar/diterlantarkan/surat keterangan dari pemerintah setempat)
  5. Kartu Keluarga/KTP
  6. Ada pihak yang bertangggung jawab

  1. a. Pemohon datanggg ke ruang Pelayanan Dinas Sosial untuk menyerahkan berkas permohonan
  2. b. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas piket pada Ruang Pelayanan : 1. Jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan dimintai untuk melengkapi 2. Jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas Verifikasi untuk di teliti dan diproses selanjutnya 3. Asesmen kebutuhan ppks
  3. c. Pemohon memperoleh surat rekomendasi

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan dan Pendampingan bagi Orang Terlantar, Gelandangan, Pengemis


Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

a. Datang langsung ke Dinas Sosial

b. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan dan Pendampingan bagi Orang Terlantar, Gelandangan, Pengemis"