2 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Pelayanan dan Pendampingan bagi Orang Terlantar, Gelandangan, Pengemis
|
Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :
a. Datang langsung ke Dinas Sosial
b. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store