Pemberian Izin Ziarah Taman Makam Pahlawan (TMP)

No. SK: 400.9/03/419.110/2024

  1. Surat Permohonan dari pihak (Organisasi, Instansi, Yayasan dan Lembaga lainnya) yang akan melaksanakan kegiatan Ziarah

  1. Surat Permohonan masuk ke Dinas Sosial. Surat disposisi oleh Kepala Dinas Sosial kepada kepala Bidang Pemberdayaan Sosial. Disesuaikan dengan jadwal yang telah disusun sesuai permohonan yang masuk. Surat Izin diterbitkan ditandatangani Kepala Dinas Sosial.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Ziarah TMP

Kantor Dinsos Kota Kediri, Jl. Brigjen Pol Imam Bachri 115 Kota Kediri

Telepon (0354) 697453

Website : dinsos.kedirikota.go.id

Email : dinsoskotakediri@gmail.com

Instagram : @dinassosial_kotakdiri

Surga : 081333702221 (SMS) / surga.kedirikota.go.id

atau melalui Kota Pengaduan Kotak Saran dan Masukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Ziarah Taman Makam Pahlawan (TMP)"