Pelayanan Program Keluarga Harapan (PKH)

No. SK: 460/11/SK/DINSOS-TW 2023

  1. Keluarga dan atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial dan ditetapkan sebagai Penerima Manfaat PKH

  1. SOP Pelyanan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan ( PKH )

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dalam bentuk data/laporan

Kotak Saran dan Media Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store