Pelayanan Lintas Klaster Farmasi Puskesmas Kemiri

No. SK: 4007/07/2024

  1. Pasien yang mempunyai resep setelah dilayani diruang pemeriksaan
  2. Pasien rawat inap yang telah diberi resep

  1. Pasien datang dengan membawa resep dari petugas penulis resep
  2. Resep dimasukan kedalam keranjang resep yang tersedia dibagian depan ruang farmasi
  3. Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian mengambil resep dari keranjang resep
  4. Pasien menunggu di ruang tunggu
  5. Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian menyiapkan obat sesuai resep
  6. Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian melakukan pengemasan dan pelabelan pada obat
  7. Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian melakukan pengecekan terakhir/ double check
  8. Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian memanggil pasien dengan menyebutkan nama dan alamat pasien
  9. Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian menyerahkan obat beserta informasinya
  10. Pasien mendapatkan obat

1. Pelayanan Resep Non Racikan :5-10 menit

2. Pelayanan Resep Racikan : 15 menit


Tidak dipungut biaya

1.Konsultasi Apoteker 2.Obat berdasarkan Resep 3.Informasi Penggunaan Obat

1. kotak saran

2. telepon (0275) 641047

3. WA 0852-9010-0073

4. Instagram @puskesmas_kemiri

5. Tiktok @puskesmas_kemiri

6. Facebok Puskesmas Kemiri

7. Youtube Puskesmas Kemiri


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lintas Klaster Farmasi Puskesmas Kemiri"