Pelayanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

No. SK: 460/11/SK/DINSOS-TW 2023

  1. 1. Memiliki Identitas Diri (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Keterangan Miskin dari Pemerintah Setempat

  1. SOP Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan DataTerpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam bentuk laporan

Kotak saran, media sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store