Pelayanan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial miskin/terlantar

No. SK: 460/11/SK/DINSOS-TW 2023

  1. Memiliki Identitas Diri (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Keterangan Miskin dari Pemerintah Setempat

  1. SOP Pelayanan terhadap penyandang masalah kesehjahteraan sosial miskin/terlantar;

Pelayanan terhadap penyandang masalahkesejahteraan sosial miskin/terlantarselama 1 (satu)hari;

Tidak dipungut biaya

Pelayanan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial miskin/terlantar

Kotak saran dan media sosia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial miskin/terlantar"