Standar Pelayanan Pemadam Kebakaran

No. SK: 445/623.1/TU-RSUD/V/2024

  1. Laporan mengenai kebakaran

  1. Petugas menerima laporan melalui HT atau Grup WA (respon kebakaran)
  2. Petugas mengecek kebenaran laporan tersebut
  3. Response time 5 s/d 15 menit
  4. Petugas melakukan pemadaman dan evakuasi korban
  5. Petugas meninggalkan lokasi kebakaran di saat api sudah benar benar padam
  6. Petugas membuat laporan kejadian kebakaran dan dikirimkan ke atasan

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Pemadam Kebakaran

  1. Secara langsung : loket informasi dan pengaduan
  2. Kotak saran
  3. Telepon : 0836-4041041
  4. Email : rsud_kasongan@ymail.com
  5. Website : rsud.katingankab.go.id
  6. Facebook : www.facebook.com/RSUDMasAmsyarKasongan
  7. Instagram : @rsudmasyamsyarkasongan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemadam Kebakaran"