Pelayanan Ruang Gizi

  1. Pasien telah mendaftar untuk konsultasi langsung ke ruangan gizi
  2. Pasien yang mendapat rujukan internal dari ruangan pemeriksaan lainnya

  1. Pasien/Keluarga Pasien menunggu panggilan ke Ruang Gizi di ruang tunggu
  2. Pasien yang dipanggil masuk ke ruang gizi
  3. Pasien mendapatkan pelayanan konseling gizi di ruangan gizi sesuai SOP pelayanan
  4. Data rekam medis pasien diisi oleh petugas gizi ke dalam sistem rekam medis elektonik
  5. Pasien yang dapat ditangani langsung akan mendapat konseling gizi dari petugas gizi
  6. Pasien yang tidak bisa ditangani atau perlu dirujuk akan dikembalikan kepada petugas medis dokter/bidan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut seperti Rumah Sakit
  7. Pasien telah selesai dari konseling gizi dapat melanjutkan mengambil obat dari dokter/bidan dan bisa pulang

30 menit

JKN / KIS : Gratis

Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah



Informasi Gizi

Whatsapp : 0822-6801-0099

Instagram : puskesmas_tanjungunggat

Facebook : Puskesmas Tanjung Unggat

Pengaduan : https://forms.gle/kUxDgbrxyC8HENQaA

Website : https://puskesmastanjungunggat.tanjungpinangkota.go.id)

Email : puskesmas.tanjungunggat@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Gizi"