Surat Keterangan Ijazah/STTB/SKHU yang Rusak

  1. Surat Permohonan ybs
  2. Surat Keterangan Ijazah/SKHU yang rusak dan telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang Bersangkutan Bermaterai
  3. Surat Pernyataan Mutlak ybs
  4. Surat Keterangan Ijazah / SKHU yang diterbitkan yang berada dibawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan
  5. Fotocopy Ijazah /STTB yang Rusak
  6. Fotocopy KTP ybs

  1. Yang Bersangkutan datang langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan Membawa Persyaratan
  2. Petugas Menerima berkas dan memeriksa kelengkapan dan keakuratan data yang bersangkutan
  3. Kepala Dinas Menandatangani Surat Keterangan Ijazah/ SKHU yang rusak
  4. Legalisir dilakukan oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian dan Sekolah

Paling Lama 3 (Tiga ) Hari Kerja sejak permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ijazah / STTB yang Rusak sebagai Pendamping Ijazah/STTB asli yang rusak

Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan melalui :

Telp : (0723) 4761161

SMS : 0823-7219-3776

WA : 0823-7219-3776 /M. Ferdinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ijazah/STTB/SKHU yang Rusak"