Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jejaring

  1. Sasaran membawa KTP,Kartu Keluarga Atau KIS
  2. Sasaran yang tidak membawa KTP,Kartu Keluarga Atau KIS akan dikenakan tarif pendaftaran

Pelaksanaan kegiatan berdasarkan Perbup Bupati Ngada No 23 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja dan berdsarkan SK kepala Puskesmas kota tentang jenis jenis pelayanan yang didalamnya terdapat jadwal dan waktu pelayanan

Berdasarkan Perbub Bupati Ngada No 14 Tahun 2022 Tentang perubahan tarif

Pelayanan di Polindes,Puskesmas Keliling dan pelayanan di jejaring seperti Apotik dokter praktek dll

penanganan aduan dapat dilakukan secara lisan saat pelaksanaan kegiatan sesuai dengan SK penanganan adauan dan keluhan pelanggan tahun 2023

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jejaring"