Fasilitasi Pelayanan Pengaduan pada RSUD Kota Kotamobagu.

  • Persyaratan Fasilitasi Pelayanan pada Perangkat Daerah
    1. Mengisi formulir lembar fasilitasi yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat di pertanggungjawabkan

  • Keterangan :
    1. Pengguna Layanan dalam hal ini adalah perangkat daerah datang langsung;
    2. Pengguna Layanan mengisi formulir berupa lembar fasilitasi yang telah di sediakan;
    3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, (jika keperluan pemohon tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari pelayanan di RSUD Kota Kotamobagu maka akan dikembalikan lagi kepada pengguna layanan, jika sesuai dengan maksud fasilitasi terkait tugas pokok dan fungsi dari Bagian Organisasi maka akan di teruskan kepada petugas yang berwenang;
    4. Petugas Yang berwenang memfasilitasi dan memberikan data dan informasi terkait tugas pokok dan fungsi pelayanan di RSUD Kota Kotamobagu.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pelayanan pada Perangkat Daerah

Datang langsung

Kotak pengaduan

Email: informasirsudkotamobagu@gmail.com

Facebook: Rsud Kotamobagu

Instagram: rsud.kotamobagu

SP4N LAPOR: lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pelayanan Pengaduan pada RSUD Kota Kotamobagu."