Pencatatan Pengesahan Anak Bagi Penduduk Oa Di Wilayah NKRI

No. SK: 0008.3.2/10/SK/DUKCAPIL-Sek/UM/II/2024

  1. kutipan akta kelahiran;
  2. fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
  3. fotokopi KK orang tua; dan
  4. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu OA.

  1. OA mengisi formulir F-2.01.
  2. Fotokopi KK orang tua diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  3. Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.
  4. Tidak perlu KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.

a. Verifikasi :   5 menit

b. Input       :  15 menit

c. Cetak      :  10 menit/tergantung jumlah antrian dan keadaan jaringan database


Tidak dipungut biaya

Dokumen Pencatatan Pengesahan Anak OA

1.   Datang Langsung kekantor Disdukcapil Kabupaten Seruyan;

2.   Email : dukcapilseruyan@gmail.com

3.     Facebook : facebook.com/capilseruyan

4.     WA : - Bidang Capil : 085651352335,

               - Bidang Dafduk 085651352334, 

               - Bidang PIAK 085651352336


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store