Pelayanan Kesehatan Lingkungan Dan Keselamatan Kesehatan Kerja

  • Pelayanan Kesehatan Lingkungan Dan Keselamatan Kesehatan Kerja :
    1. Terdapat SK Direktur tentang Instalasi Kesehatan Lingkungan dan K3RS
    2. Terdapat Program Kerja Kegiatan Kesehatan Lingkungan dan K3RS
    3. Terdapat Panduan mengenai Kegiatan Kesehatan Lingkungan dan K3RS
    4. Terdapat SOP mengenai kegiatan Kegiatan Kesehatan Lingkungan dan K3RS

  • Kesehatan Lingkungan :
    1. Mengetahui kualitas Kesehatan lingkungan Rumah Sakit dilakukan uji sampel air, uji sampel makanan, uji usap alat makan dan masak, uji swab lingkungan (lantai, dinding), uji swab linen, uji swab rectal, penyehatan sanitasi rumah sakit
    2. Uji sampel air limbah diambil di outlet IPAL, uji sampel air bersih pada setiap unit, pengambilan sampel air minum dilakukan di Instalasi Gizi.
    3. Penanganan limbah B3 bekerjasama dengan pihak ke Penanganan limbah domestik diakomodir di kegiatan Bank Sampah dan residu bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk dibuang ke TPA
    4. Pemeriksaan hasil uji kualitas kesehatan lingkungan Rumah Sakit
    5. Laboratorium Kesehatan Lngkungan terakreditasi yang bekerjasama dengan Rumah Sakit mengambil sampel di Rumah Sakit seperti sampel air bersih, air limbah, air minum, sampel udara, sampel linen, sampel alkes
    6. Tindaklanjut dengan mengevaluasi kualitas kesehatan Lingkungan Rumah Sakit : a. Tenaga sanitasi lingkungan Rumah Sakit mengevaluasi hasil pemerksaan uji sampel, b. Tenaga sanitasi lingkungan menganalisis kesehatan lingkungan yang perlu diprioritaskan untuk ditindaklanjuti, serta melaporkan hasil pencapaian target program kepada Direktur, untuk perencanaan target program selanjutnya guna peningkatan kualitas kesehatan lingkungan Rumah Sakit.
  • Keselamatan Kesehatan Kerja
    1. Pembuatan program kerja K3 dan jadwal kegiatan pelayanan K3 berupa pelayanan kesehatan kerja, pelayanan keselamatan kerja, standar k3 sarana, prasarana dan peralatan, pengelolaan jasa dan barang berbahaya
    2. Pelaksanaan inspeksi K3/safety patrol¸ kegiatan pelayanan K3
    3. Mengevaluasi dan menganalisis hasil pelaksanaan kegiatan pelayanan K3
    4. Merekomendasikan dan menindaklanjuti temuan untuk perbaikan sesuai persyaratan K3

sesuai jadwal

Kesehatan Lingkungan : Sesuai dengan pola tarif dari laboratorium/pihak ketiga yang bekerjasama dengan Rumah Sakit Keselamatan Kesehatan Kerja : Gratis

Kesehatan Lingkungan - Penyehatan Air - Penyehatan Udara - Penyehatan Tanah - Penyehatan Pangan - Penyehatan Sarana dan Bangunan - Pengamanan Limbah - Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Kesalamatan Kesehatan Kerja - Pelayanan kesehatan kerja, - Pelayanan keselamatan kerja, - Standar K3 sarana, prasarana dan peralatan - Pengelolaan jasa dan bahan berbahaya

  1. Kotak Saran yang tersedia.
  2. WhatsApp Hallo Sekarwangi : 0858-1700-7800
  3. Instagram : @rssekarwangi
  4. Website : rsudsekarwangi.sukabumikab.go.id
  5. Email : rsusekarwangi@gmail.com
  6. Petugas Informasi dan Pelayanan Pengaduan / Case Manager
  7. SP4N LAPOR : www.lapor.go.id / SMS 1708 / Aplikasi Mobile SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan Kesehatan Lingkungan Dan Keselamatan Kesehatan Kerja

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Lingkungan Dan Keselamatan Kesehatan Kerja"