Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan

No. SK: 05 TAHUN 2024

  1. Fotocopy KTP
  2. Foto berwarna ukuran (3 x 4) 2 lembar

  1. Pemohon meminta informasi izin baik secara langsung maupun tidak langsung malului telepon/sms/wa
  2. Meregistrasi surat permohonan rekomendasi, memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
  3. Tim menghubungi pemohon untuk mengikuti proses selanjutnya
  4. Pemohon mengikuti pelatihan
  5. Penerbitan sertifikat penyuluhan keamanan pangan
  6. Penyerahan Sertifikat penyuluhan keamanan pangan

14 Hari

Tidak dipungut biaya

SERTIFIKAT PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN

Pengaduan terhadap pelayanan dapat dilakukan langsung kepada petugas baik tatap muka maupun secara tidak langsung melalui telepon/sms/wa dengan nomor kontak :

1. Pj Fungsional kefarmasian : 081236205736

2. Staf kefarmasian : 081215820068

Staf kefarmasian :081337025410


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan"