Pelayanan Neonatal Intensive Care Unit ( NICU )

  • Kriteria pasien yang masuk ruang NICU, berdasarkan Prioritas :
    1. Neonatus dengan usia kehamilan < 35 minggu dan atau berat lahir < 1500 gram
    2. Down score ?7
    3. Neonatus dengan gagal napas dan atau memerlukan assited ventilator/intermitten mandatory ventilator dan atau mengalami : a. Gagal CPAP : dengan penggunaan CPAP FiO2 > 40% PEEP 8 masih mengalami distres napas dan desaturasi oksigen. b. Asfiksia neonatus yang ditandai dengan: i. AGD : pH < 7,2 ii. Gangguan neurologis iii. Multiple organ failure c. Apneu berulang
    4. Hemodinamika tidak stabil, dapat berupa: a. Syok septik yang memerlukan monitoring berkala dan atau memerlukan pemberian vasopresor dan atau inotropik. b. Perdarahan aktif c. Syok kardiogenik d. Aritmia
    5. Terpasang akses vena sentral (PICC)

  • Pasien dari IGD :
    1. Dokter yang bertugas di IGD melakukan penilaian kondisi medis pasien untuk kebutuhan ruang intensif
    2. DPJP NICU menentukan kriteria pasien untuk masuk perawatan di ruang intensif.
    3. Dokter IGD memberikan infomed constent kepada keluarga pasien tentang kebutuhan pasien akan perawatan diruang intensif
    4. Keluarga menandatangi persetujuan untuk perawatan di ruang intensif
    5. Dokter dan perawat IGD melakuakan stabilisasi kondisi pasien untuk persiapan transportasi ke ruang Intensif
    6. Dokter atau perawat pendamping pasien selama transfer keruang intensif membawa alat monitoring lengkap, obat- obatan emergency dan alat resusitasi
  • Pasien Dari Ruang Rawat :
    1. Dokter yang bertugas di rawat inap melakukan penilaian kondisi medis pasien untuk kebutuhan ruang intensif
    2. DPJP NICU menentukan kriteria pasien untuk masuk perawatan di ruang intensif.
    3. Dokter memberikan infomed constent kepada keluarga pasien tentang kebutuhan pasien akan perawatan diruang intensif
    4. Keluarga menandatangi persetujuan untuk perawatan di ruang intensif
    5. Dokter dan perawat di rawat inap melakuakan stabilisasi kondisi pasien untuk persiapan transfortasi ke ruang Intensif
    6. Dokter atau perawat pendamping pasien selama transfer keruang intensif membawa alat monitoring lengkap, obat- obatan emergency dan alat resusitasi.
  • Pasien Dari Instalasi Bedah Sentral :
    1. Dokter Anastesi yang bertugas melakukan penilaian kondisi medis pasien untuk kebutuhan ruang intensif
    2. DPJP NICU menentukan kriteria pasien untuk masuk perawatan di ruang intensif.
    3. Dokter memberikan infomed constent kepada keluarga pasien tentang kebutuhan pasien akan perawatan diruang intensif
    4. Keluarga menandatangi persetujuan untuk perawatan di ruang intensif
    5. Dokter anestesi dan perawat di Instalasi Bedah Sentral melakuakan stabilisasi kondisi pasien untuk persiapan transfortasi ke ruang Intensif
    6. Dokter atau perawat pendamping pasien selama transfer keruang intensif membawa alat monitoring lengkap, obat- obatan emergency dan alat resusitasi

Lama rawat di ruang intensif sesuai dengan kondisi pasien

  1. Tarif berdasarkan PERBUP Sukabumi No. 109 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada RSUD Sekarwangi
  2. PerMenkes No. 64 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehata

Pelayanan intensif sekunder, pelayanan yang khusus mampu memberikan ventilasi bantu lebih lama, mampu melakukan bantuan hidup lain tetapi tidak terlalu kompleks.

  1. Kotak Saran yang tersedia.
  2. WhatsApp Hallo Sekarwangi : 0858-1700-7800
  3. Instagram : @rssekarwangi
  4. Website : rsudsekarwangi.sukabumikab.go.id
  5. Email : rsusekarwangi@gmail.com
  6. Petugas Informasi dan Pelayanan Pengaduan / Case Manager
  7. SP4N LAPOR : www.lapor.go.id / SMS 1708 / Aplikasi Mobile SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan Neonatal Intensive Care Unit ( NICU )

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Neonatal Intensive Care Unit ( NICU )"