Komponen Standar Pelayanan terkait dengan proses penyampaian pelayanan (sevis Delivery)

  • persyaratan pelayanan
    1. Pelaporan dari korlap Aksi Unjuk rasa / Pemberitahuan dari Polres

  • Kepala satpol PP memberikan Perintah Kepada Bidang Tibun Tranmas untuk melakukan kajian permohonan pengamananan;
    1. Koordinasi dengan intansi terkait
    2. Pembuatan Surat Perintah Tugas Pengamanan
    3. Melaksanakan pengamanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Sesuai waktu pelaksanaan penyelsaian kegiatan

Tidak dipungut biaya

Pengamanaman kegiatan

1. Media langsung atau tatap muka

2. Email : satpolpp@bangkalankab.go.id

3. Media Sosial Intagram : satpolpp_kabbangkalan

4. SP4N Lapor : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Komponen Standar Pelayanan terkait dengan proses penyampaian pelayanan (sevis Delivery)"