Standar Pelayanan Unit Transfusi Darah

No. SK: 445/623.1/TU-RSUD/V/2024

  • Rawat Jalan
    1. Pasien umum membawa lembar permintaan darah dari dokter spesialis/DPJP ke ruang UTDRS
    2. Pasien BPJS (PBI.Mandiri,TNI/POLRI/PNS) ada SEP (surat egibilitas pasien) yang di dapat saat pendaftaran dan ada surat permintaan darah dari dokter spesialis
    3. Pasien jamkesda ada surat jaminan jamkesda yang di dapat saat pendaftaram, surat permintaan darah dari dokter spesialis/DPJP
    4. Bagi calon pendonor wajib melakukan pendaftaran dan pengecakan kesehatan/skrining
  • Rawat Inap
    1. BPJS, Jamkesda dan umum : surat permintaan darah, pemberian darah untuk transfusi pasien ruangan dari dokter spesialis/DPJP
    2. Bagi calon pendonor wajib melakukan pendaftaran dan pengecekan kesehatan/skrining

  • Rawat Inap
    1. Pasien membawa lembar permintaan darah dari dokter rekrutmen donor
    2. Seleksi donor pengambilan darah donor
    3. Pemeriksaan laboratorium darah : uji golongan darah, uji silang, IMLTD, uji saring antibody donor pengolahan komponen darah penyimpanan darah di UTD
    4. Permintaan darah dari UTDRS distribusi darah dari UTD pemeriksaan laboratorium darah : uji golongan darah, uji silang, IMLTD, uji saring antibody pasien
    5. Pemberian darah kepada pasien monitoring pasien selama proses transfusi monitoring pasien pacatransfuse
    6. evaluasi/audit proses
  • Pengambilan darah diruang UTDRS atau di lapangan (mobile unit)
    1. Ada permintaan pemeriksaan paket skrining prehemodialisis dari dokter dan sampel darahnya
    2. Pemeriksaan paket skrining prehemodialisis di lakukan di laboratorium UTDRS atau di lapangan
    3. Hasil pemeriksaan skrining prehemodialisis di serahkan kepada petugas
    4. Tindakan phlebotomi theurapeutic di lakukan di ruang UTDRS atau di lapangan
    5. Pemeriksaan pre transfuse (konfirmasi golongan darah pasien dan pendonor, pemeriksaan uji silang serasi)
    6. Darah di simpan dalam kulkas penyimpanan darah

1. Pelayanan sesuai jam kerja/jam shif :

- Pagi : jam 07.00 - 14.00 wib

- Sore : jam 14.00 - 20.00 wib

- Malam : jam 20.00 - 07.00 wib

2. Pelayanan rawat inap 24 jam

  1. Umum : sesuai peraturan bupati katingan nomor 21 tahun 2020 tentang tarif pelayanan kesehatan pada badan layanan umum daerah rumah sakit umum daerah mas amsyar kabupaten katingan
  2. Peserta BPJS/JKN ditanggung oleh BPJS 

Rekrutmen donor; Pengambilan donor darah lengkap; Pengambilan donor darah apheresis; Umpan balik pelanggan; Pengolah komponen darah; Penguju serologi golongan darah; Penyimpanan darah; Distribusi darah; Kontrol proses (termasuk jaminan mutu); Pengelolaan mobile unit/donor darah di luar UTD notifikasi donor reaktif IMLTD

  1. Secara langsung : loket informasi dan pengaduan
  2. Kotak saran
  3. Telepon : 0836-4041041
  4. Email : rsud_kasongan@ymail.com
  5. Website : rsud.katingankab.go.id
  6. Facebook : www.facebook.com/RSUDMasAmsyarKasongan
  7. Instagram : @rsudmasyamsyarkasongan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Unit Transfusi Darah"