Rekomendasi surat ijin Apotek SIA dan Toko Obat

No. SK: 05 TAHUN 2024

  1. Fotocopy STRA
  2. Fotocopy SIPA pada saranan apotek yang diajukan
  3. Fotocopy SIKTTK untuk pengurusan Toko Obat
  4. Gambar Peta Lokasi Apotek
  5. Gambar dena bangunan Apotek
  6. Daftar prasarana, sarana dan peralatan
  7. Fotocopy KTP dan NPWP
  8. Ijasah Apoteker dan Asisten Apoteker yang dilegalisir
  9. Struktur Orgainisasi

  1. Pemohon meminta informasi izin baik secara langsung maupun tidak langsung malului telepon/sms/wa
  2. Meregistrasi surat permohonan rekomendasi, memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
  3. Tim melakukan Visitasi ke sarana dalam rangka perizinan
  4. Pembuatan rekomendasi surat izin apotek dan toko obat
  5. Penandatanganan rekomendasi surat izin apotek dan toko obat
  6. Penyerahan Rekomendasi surat izin apotek dan toko obat

12 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Izin Apotek (SIA) dan Toko Obat

Pengaduan terhadap pelayanan dapat dilakukan langsung kepada petugas baik tatap muka maupun secara tidak langsung melalui telepon/sms/wa dengan nomor kontak :

1. Pj Fungsional kefarmasian : 081236205736

2. Staf kefarmasian : 081215820068

Staf kefarmasian :081337025410


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi surat ijin Apotek SIA dan Toko Obat"