Pelayanan Keluarga Miskin

  • Persyaratan Pelayanan Keluarga Miskin
    1. Kartu identitas / KTP / KK (Foto Copy 3 Lembar)
    2. Surat Keterangan tidak mampu dari Kelurahan diketahui oleh Camat
    3. Foto Kondisi Rumah

  • Keterangan :
    1. Keluarga Miskin masuk RS
    2. Diterima Petugas RS dan verifikasi berkas (tidak punya Jaminan Kesehatan) dan perlu rawat inap berdasarkan instruksi dokter Jaga
    3. Petugas membawa pasien ke ruangan Perawatan sesuai indikasi medisnya
    4. Petugas Jaga ruangan menerima pasien untuk dirawat dan meminta keluarga untuk menyiapkan berkas sesuai persyaratn diatas
    5. Petugas mengusulkan ke Direktur untuk menggunakan kartu Bahteramas melalui Program Pembebasan Biaya oleh Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu
    6. Pasien Keluarga Miskin tidak dipungut biaya di RS

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Keluarga Miskin

Datang langsung

Kotak pengaduan

Email: informasirsudkotamobagu@gmail.com

Facebook: Rsud Kotamobagu

Instagram: rsud.kotamobagu

SP4N LAPOR: lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keluarga Miskin"