Pelayanan Radiologi

No. SK: 400.7/005 Tahun 2024

  • Identitas Pasien
    1. Pasien dengan permintaan pemeriksaan radiologi.

  1. Prosedur Pelayanan 1. Mendaftar ke pendaftaran TPPGD/TPPRI / TPPRJ 2. Pasien membawa pengantar pemeriksaan radilogi yang diminta oleh Dokter. a. Pasien mandiri permintaan pemeriksaan rujukan faskes dari luar dan pasien rawat jalan membawa pengantar pemeriksaan radiologi dari Dokter. b. Pasien pemeriksaan radilogi dari Rumah sakit lain membawa pengantar pemeriksaan radiologi dan diantar petugas rumah sakit asal. c. Pasien IGD dan Rawat inap membawa pengantar radilogi dan diantar oleh petugas perawat/ Bidan dan atau transporter 3. Pasien ke bagian radilogi kemudian ke ruangan yang dituju sesuai tindakan masing-masing. 4.Pembacaan foto

Selama 24 jam kecuali Tindakan yang harus dilakukan oleh Dokter DPJP radilogi seperti : USG, Echocardiography

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten  Boyolali Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Hasil pemeriksaan radiologi : Rongent, USG, Echocardiography, Panoramic dan CT Scan

    Pengaduan dapat melalui :

1. Kotak Saran

2. Telpon : (0276) 3294719

3. SMS / WA : 08112654200

4. Email : rsudsimo@boyolali.go.id

5. Email : rsusimo@yahoo.com

6.   Instagram : @rsudsimo

7.   Facebook : RSUD Simo Boyolali

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMOBILE & JKN MOBILE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"