Pelayanan Kesehatan pada Klaster Dewasa dan Lansia di Puskesmas Kemiri

No. SK: 4007/07/2024

  1. Pasien harus datang ke Puskesmas, tidak boleh diwakilkan
  2. Pasien yang ingin mendapatkan rujukan baru harus berdasarkan keputusan dokter puskesmas atau melampirkan surat pengantar dari faskes lainnya
  3. Pasien yang memperpanjang rujukan harus membawa bukti surat kontrol dari Rumah Sakit rujukan
  4. Pasien KB harus membawa kartu KB
  5. Pasien harus melakukan proses pendaftaran di loket pendaftaran

  1. 1.Pasien datang menyelesaikan pendaftaran di loket pendaftaran
  2. Pasien menunggu dikursi tunggu pasien
  3. Dokter / Perawat memanggil pasien
  4. Dokter / Perawat mencocokkan identitas pasien dengan Rekam Medis, jika ada ketidaksesuaian data petugas mengkonfirmasikan dengan sub unit pendaftaran
  5. Dokter / Perawat melakukan anamnesa, pengukuran tanda-tanda vital dan screening penyakit
  6. Dokter / Perawat melakukan pemeriksaan fisik pasien (bila diperlukan)
  7. Dokter / Perawat menyiapkan alat diagnostic
  8. Dokter / Perawat memeriksa pasien
  9. Dokter / perawat menentukan diagnosa dan rencana perawatan
  10. Dokter / Perawat meminta persetujuan tindakan medis yang akan dilakukan (informed consent)
  11. Perawat melakukan tindakan medis sesuai keluhan pasien
  12. Dokter / perawat memberikan pelayanan lainnya dengan rujukan intern dengan pelayanan yang dibutuhkan seperti pengobatan gigi dan mulut, laboratorium, rawat inap dan pelayanan antar cluster lainnya
  13. Dokter / Perawat merujuk pasien keluar bila kasus tidak bisa dikerjakan di Puskesmas
  14. Dokter / Perawat mencuci tangan
  15. Dokter / Perawat memberikan resep obat sesuai dengan keluhan yang diderita pasien
  16. Dokter / Perawat memberikan bukti tindakan kepada pasien umum untuk dilakukan pembayaran di kasir. Biaya tindakan perawatan berdasarkan Perda No 21 Tahun 2023. Seluruh Layanan di Puskesmas Kemiri tidak dipungut biaya untuk pasien yang memiliki kartu BPJS
  17. Pasien ke ruang farmasi untuk pengambilan obat yang sudah di resepkan oleh Dokter
  18. Dokter / Perawat dilarang menerima pungutan dan gratifikasi di luar tarif yang ditetapkan
  19. Dokter / Perawat melakukan pencatatan
  20. Perawat mencuci alat yang sudah dipakai

1. Screening penyakit 10 – 20 Menit

2. Pemeriksaan non Tindakan : 5 – 10 Menit

3. Rawat luka : 5-10 Menit

4. Serumen provokasi : 5 - 10 Menit

5. Pelayanan gigi dan mulut : 5- 40 Menit

6. KB : 5 - 10 Menit

7. Pemeriksaan IVA SADANIS : 5 – 10 Menit

8. Rujukan Internal / Eksternal : 5 – 20 menit


1. Bpjs : gratis

2. Pasien umum : sesuai Perda no 11/2023 tentang  pajak daerah dan Retribusi daerah, yang mana rinciannya sebagai berikut:

a) Perawatan Luka / debridemen

1) Ringan : 15.o00

2) Sedang : 25.000

3) Berat : 35.000

b) Bedah Minor

1) Ringan : 50.000

2) Sedang : 60.000

3) Berat : 75.000

c) Aff Hecting : 20.000

d) Nebuliser : 80.000

e) Spirometry : 25.000

f) Suntikan KB : 20.000

g) Pemasangan dan atau pencabutan alat kontrasepsi dalam Rahim : 105.000

h) Penanganan komplikasi KB : 125.000

i) Pemeriksaan IVA : 30.000

j) Pemeriksaan ginekologi / inspekulo : 30.000

k) Pengambilan corpus allineum pada mata, hidung, telinga : 30.000


1.Konsultasi Dokter 2.Pemeriksaan Medis 3.Rujukan (Eksternal / internal) 4.Screening Obesitas 5.Screening Hipertensi 6.Screening Diabetes Melitus 7.Screening factor resiko Stroke 8.Screening factor resiko Jantung 9.Screening Kanker 10.Screening PPOK 11.Screening TBC 12.Screening Indra penglihatan dan pendengaran 13.Screening terhadap kasus kekerasan terhadap Perempuan dan anak (KtPA) 14.Screening layak hamil 15.Screening masalah Kesehatan jiwa 16.Screening Geriatri 17.Pelayanan pengobatan 18.Pelayanan Tindakan medis 19.Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut 20.Pelayanan KB (Keluarga Berencana) 21.Pelayanan Catin (Calon Pengantin) 22.Pemeriksaan IVA/SADANIS

Pelayanan pengaduan dibuka 24 jam dan penanganan pengaduan dilakukan pada jam kerja Puskesmas, Adapun sarana pengaduan yang disediakan:

1. kotak saran

2. telepon (0275) 641047

3. WA 0852-9010-0073

4. Instagram @puskesmas_kemiri

5. Tiktok @puskesmas_kemiri

6. Facebok Puskesmas Kemiri

7. Youtube Puskesmas Kemiri


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan pada Klaster Dewasa dan Lansia di Puskesmas Kemiri"