Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB/DANEM/SKHU/SKYBS

  1. Surat Kehilangan dari Kepolisian
  2. Surat Keterangan Pengganti Ijazah /SKHU yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan bermaterai
  3. Surat Pernyataan Mutlak ybs
  4. Surat Keterangan saksi (kawan sekelas/sebangku pada saat sekolah)
  5. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/SKHU diterbitkan yang berada dibawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan
  6. Fotocopy KTP ybs
  7. Fotocopy KTP dan Ijazah Saksi

  1. Yang bersangkutan datang langsung ke Dinas membawa Persyaratan
  2. Petugas menerima berkas dan memeriksa kelengkapan dan keakuratan data yang Bersangkutan
  3. Kepala Dinas Menandatangu Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Skhu
  4. Legalisir dilakukan oleh kasubag umum dan Kepegawaian dan Sekretaris Dinas

Paling Lama 5 (Hari kerja) sejak permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Ijazah sebagai pengganti ijazah /STTB yang hilang atau terbakar

Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan Melalui :

Telp : (0723)4761161

SMS : 082372193776

WA : 08237219776

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB/DANEM/SKHU/SKYBS"