Pelayanan Aduan Masyarakat terkait pelanggaran Perda dan Perkada

  • persyaratan pelayanan
    1. Identitas diri
    2. Menyampaikan infomasi jenis pelanggaran disertai dengan alat bukti berupa berupa dokummen/foto/video/obyek pelanggaran
    3. Lokasi pelanggaran

  • Prosedur
    1. Satpol PP melakukan verifikasi aduan dengan melaksanakan tinjauan ke lokasi / obyek pelanggaran
    2. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka Satpol PP akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan berlaku

Sesuai dengan SOP / Peraturan yang berlaku

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Aduan Masyarakat terkait pelanggar Perda/Perkada

1. Media langsung atau tatap muka dengan petugas diruang pengaduan

2. Email : satpolpp@bangkalankab.go.id

3. Media sosial Intagram : satpol_kabbangkaln

4.SPAN Lapor : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Aduan Masyarakat terkait pelanggaran Perda dan Perkada"