Sesuai dengan SOP / Peraturan yang berlaku
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Aduan Masyarakat terkait pelanggar Perda/Perkada
1. Media langsung atau tatap muka dengan petugas diruang pengaduan
2. Email : satpolpp@bangkalankab.go.id
3. Media sosial Intagram : satpol_kabbangkaln
4.SPAN Lapor : lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store